Berjalan sebentar ke luar rumah, berbagai gerai restoran sudah berjejer. Bergeser ke arah lain, aneka rupa jajanan juga sudah tersaji. Namun, apakah semua makanan yang secara kasat mata halal itu benar-benar sudah melalui proses sertifikasi halal?

Atau hanya sekadar asumsi kita bahan dan pengolahannya sesuai syariat Islam karena kita hidup dengan mayoritas penduduk merupakan muslim?

“Apabila tidak disertifikasi halal, maka kita bisa saja makan ayam yang seolah-olah halal, padahal ayam itu ayam bangkai, ayam tiren – mati kemaren itu. Begitu juga daging, siapa yang bisa jamin bakso tuh benar-benar halal, belum tentu,” ujar Hartono, Juru Bicara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kepada BBC News Indonesia.

Berbagai produk yang ada di pasar belum tentu punya jaminan halal yang tersandar jelas. Konsumen pun bukan tidak mungkin akan dihantui keraguan. Oleh karena itu, sertifikasi halal dapat menjadi sebuah pengaturan tersendiri dengan jaminan hukum yang pasti.

Sertifikasi halal menjadi penting sebagai upaya menjamin keamanan dan kepastian produk bagi konsumen. Di sisi lain, sertifikasi halal juga perlu bagi produsen untuk mendorong kemajuan usaha, terlebih lagi peningkatan pasar hingga kancah internasional.

Bagi pelaku usaha yang akan melakukan sertifikasi, langkah pertama yang harus dilakukan ialah mengajukan permohonan tertulis kepada BPJPH disertai berbagai dokumen, yaitu data Pelaku Usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan.

Setelah itu, pelaku usaha dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memeriksa produknya. Dalam hal ini, LPH yang umum ialah LPPOM-MUI. Nantinya LPH ditetapkan BPJPH untuk menguji kehalalan produk yang dilakukan Auditor LPH terkait.

Proses pengujian pun dilakukan di tempat lokasi usaha tempat produksi atau laboratorium.

Hasil pengujian lantas diberikan LPH ke BPJPH. Setelah melalui proses pemeriksaan, MUI akan menggelar sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan produk. Setelah semua teruji dan dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI, sertifikasi diterbitkan oleh BPJPH. Pelaku usaha pun setelahnya wajib memberi label halal disertai nomor registrasi di produk.

Sertifikasi yang diperoleh pelaku usaha akan berlaku selama empat tahun terhitung sejak diterbitkan BPJPH. Pelaku usaha pun wajib melakukan perpanjangan sertifikasi setidaknya tiga bulan sebelum masa berlaku habis.

Share: